Posted: 26 Maret 2008 15:36:00 by dwinita BeritaNet.com | Dilihat 9553 kali
Berita adanya rencana pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs porno di Indonesia baru-baru ini telah mengundang tanggapan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, media massa, kaum akademisi, pelaku bisnis Internet, hingga para praktisi dan pengamat Informatika di Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, di sela-sela pertemuan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) di Bandung pada hari ini (26/3), BeritaNET.com meminta pendapat salah satu pakar IT Indonesia, Roy Suryo. Dalam kaitannya dengan rencana pemblokiran situs porno oleh pemerintah tersebut, Roy Suryo menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ide yang baik dari Depkominfo dan harus diapresiasi. Lebih jauh Roy Suryo mengatakan bahwa gagasan tersebut akan segera dilakukan oleh Depkominfo, walaupun tidak akan mudah dan begitu saja dilakukan.
Tentu saja hal ini dapat dimaklumi mengingat banyak hal yang terkait dengan masalah pemblokiran ini. Seperti yang dikatakan Roy Suryo, “Ini bukan hanya masalah pemblokiran Warnet saja, namun juga bagaimana hulunya”. Lebih lanjut Roy Suryo memaparkan, ”Sebagaimana yang kita ketahui, ISP-ISP yang dipergunakan pengguna internet di Indonesia bukan hanya dari lokal Indonesia, tetapi juga ada yang mengambil koneksi internet dari ISP luar negeri”. Hal ini pulalah yang membuat pemblokiran situs tertentu tidak mudah untuk dilakukan dilakukan.
Ketika ditanya BeritaNET.com apakah ia akan ikut andil langsung dalam urusan blokir memblokir ini, Roy Suryo menjawab bahwa ia tidak ikut langsung dalam prakteknya, namun ia telah turut serta dalam membidani lahirnya landasan infrastrukturnya, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (roy/dna)
Download naskah RUU ITE versi PDF dan DOC:
RUU-ITE-2006.pdf 662.8K
RUU-ITE-FINAL.doc 121.5K
RUU-ITE.doc 110.0K
UU-ITE.doc 206.8K
Komentar Anda