Uni Eropa Kenai Sanksi Microsoft $1,35 Milliar

  

Arsip

Sn Sl Rb Km Jm Sb Mg
12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Newsletter

Langganan newsletter:

Voting: 22Oktober2008

Darimana ANDA tahu tentang Beritanet.com?

  
  
  

Referensi IT

    
    

    
    
  • email Email kan kepada kawan anda
  • Tambahkan ke Yahoo! web Anda Tambahkan ke del.icio.us Digg berita atau artikel ini Tambahkan ke Furl Tambahkan ke Squidoo Tambahkan ke Technorati Tambahkan ke StumbleUpon Tambahkan ke Reddit Tambahkan ke Netscape Tambahkan ke Newsvine
    Kontak BeritaNET.com :
    Naskah : redaksi AT beritanet.com
    Iklan : iklan AT beritanet.com
    Lowongan : karir AT beritanet.com
    Kursus IT : kursus AT beritanet.com
    Beli Buku : buku AT beritanet.com
    Kerjasama : joint AT beritanet.com

Prakiraan Cuaca Besok

  sumber : http://bmg.go.id
         

Sesuaikan ukuran huruf: Perkecil font Perbesar font
foto berita artikel

Pada hari Rabu (27/2) yang lalu secara resmi Pengadilan Uni Eropa mendenda Microsoft sebesar 899 juta euro atau senilai $1,35 milliar dollar Amerika terkait dengan lisensi protokol interoperabilitas dan paten software miliknya.

Tuntutan pengadilan tersebut secara spesifik diajukan terkait dengan struktur harga yang ditetapkan Microsoft bagi setiap lisensi protokol interoperabilitas dan paten-nya. Struktur harga tersebut ditetapkan Microsoft terkait dengan penyediaan informasi-informasi protokol interoperabilitasnya untuk pihak luar.

Tuntutan ini merupakan satu dari tiga bagian tuntutan yang pernah diajukan Komisi Antitrust Eropa setelah sebelumnya pada Maret 2004 Uni Eropa juga pernah menjatuhkan sanksi serupa terkait dengan tuduhan usaha dominasi dan monopoli Microsoft di pasar software, lebih lanjut permasalahan ini terkait dengan penyediaan informasi protokol interoperabilitas Microsoft agar perusahaan lain dapat membuat software-nya dijalankan di Windows. Denda kedua yang dijatuhkan Uni Eropa terhadap Microsoft sebesar 280,5 juta euro, atau sekitar $424 juta dollar pada bulan Juli 2006 terkait dengan penyediaan informasi yang lengkap dan akurat mengenai protokol interoperabilitasnya kepada rivalnya.

Lebih lanjut Neelie Kroes, Competition Commissioner di Uni Eropa menjelaskan, “Microsoft adalah perusahaan pertama dalam 50 tahun ini yang oleh Uni Eropa dikenai sanksi terkait kebijakan Uni Eropa mengenai keputusan antitrust-nya”. Keputusan itu sendiri dikeluarkan satu minggu setelah Microsoft mengumumkan ‘broad interoperability strategy’-nya, dimana di dalamnya termasuk janji Microsoft untuk tidak menggugat developer open-source.

Dari pihak Microsoft menjelaskan, bahwa dengan prinsip interoperabilitasnya yang baru dan tindakan yang lebih spesifik untuk meningkatkan keterbukaan dari product-productnya Microsoft akan memfokuskan diri pada langkah nyata untuk pengembangan masa depan. Sebenarnya Microsoft juga telah memenuhi sanksi yang dijatuhkan terhadapnya pada tahun 2004 yang lalu, jadi sanksi saat ini sebenarnya hanyalah perulangan masalah tersebut. (dna)



Diskusikan berita ini di Diskusi BeritaNET.com


Berikan komentar comment Komentar (0 dimuat)


Paling Dicari Hari Ini


Pasang Iklan : news  © 2007-2008. BERITA NET.com - SITUS BERITA INDONESIA
Links to Site
  eXTReMe Tracker