Prakiraan Cuaca Besok
Email kan kepada kawan anda
Naskah : redaksi AT beritanet.com
Iklan : iklan AT beritanet.com
Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya permasalahan komunikasi di tanah air mulai menunjukkan titik terang dengan dikeluarkannya aturan pemerintah mengenai penurunan tarif interkoneksi. Seperti yang diketahui, selama ini komunikasi merupakan salah satu lini yang dianggap ‘mahal’ oleh masyarakat Indonesia, sehingga permasalahan ini dipandang sebagai penghambat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di tanah air. Namun terkait hal tersebut, pemerintah pada hari Senin (4/2) yang lalu mengeluarkan aturan penurunan tarif interkoneksi.
Lebih jauh, di kantornya Menkominfo Muhammad Nuh menegaskan mengenai hal ini, ”Penurunan yang disampaikan pemerintah ini satu dari tiga komponen harga dalam penentuan tarif ritel telekomunikasi. Karena selain tarif interkoneksi, ada tarif operasional dan margin yang diinginkan masing-masing operator. Harapannya dengan telah diaturnya penurunan tarirf interkoneksi ini, maka operator akan menurunkan tarif ritelnya” .
Dalam pengumuman mengenai penurunan tarif interkoneksi tersebut, Muhammad Nuh didampingi oleh para direktur operator telkomunikasi. Adapun perincian dari penurunan tarif tersebut untuk interkoneksi jaringan tetap lokal dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, penurunan tarif memang relatif sedikit, namun untuk biaya interkoneksi jaringan seluler, mengalami penurunan sangat signifikan, berkisar mulai dari 5 sampai dengan 40 persen.
Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, untuk kedua komponen harga yang lain, yaitu tarif operasional dan margin yang diinginkan masing-masing operator, bukanlah tanggung jawab pemerintah, selain tiu juga pemerintah tidak berhak mengintervensi kedua komponen harga tersebut. Perusahaan-perusahaan operator seluler sendiri diberi waktu pemerintah hingga 1 April untuk menyesuaikan tarif ritelnya. Menkominfo mengatakan, dari hasil perhitungan pemerintah, dari hasil penurunan tarif interkoneksi ini, penurunan yang paling signifikan terjadi pada tarif telepon seluler, sedangkan pada telepon jaringan tetap, penurunan yang terjadi jauh lebih kecil.
Pemerintah menjelaskan melalui Menkominfo, Muhammad Nuh, bahwa ada beberapa alasan Depkominfo sebagai regulator dalam menurunkan tarif interkoneksi ini. Alasan yang pertama, terkait dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan masyarakat informasi, dimana seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan informasi dalam kehidupan. Sedangkan alasan yang kedua, terkait dengan keterjangakauan masyarakat terhadap informasi itu sendiri. Keterjangkauan terhadap informasi ini sangat berkaitan dengan unsur biaya komunikasi. Oleh karena itu dipandang sangat perlu oleh pemerintah untuk menyediakan komunikasi dengan biaya yang terjangkau melalui penurunan tarif interkoneksi.
Pemerintah berharap, penurunan tarif interkoneksi ini akan mendorong perusahaan ritel untuk melakukan efesiensi internal, sehingga biaya operasi juga dapat turun. Selain itu jika perusahaan ritel bersedia menurunkan margin keuntungan, maka otomatis jumlah pelanggannya akan bertambah banyak, selain juga akan memacu semakin tingginya angka percakapan. Dengan begitu pemerintah mengharapkan sektor telekomunikasi dapat menyumbangkan deflasi bukan inflasi bagi negara.(dna)
Sumber : Depkominfo
Email kan kepada kawan anda
Naskah : redaksi AT beritanet.com
Iklan : iklan AT beritanet.com







Muka |

