Newsletter
Voting: Juni 2008
Email kan kepada kawan anda
Kontak BeritaNET.com :
Naskah : redaksi AT beritanet.com
Iklan : iklan AT beritanet.com
Lowongan : karir AT beritanet.com
Kursus IT : kursus AT beritanet.com
Beli Buku : buku AT beritanet.com
Kerjasama : joint AT beritanet.com
Prakiraan Cuaca Besok
Berita
tentang hacker kembali merajalela, tidak hanya melanda
situs-situs pribadi, tetapi juga situs-situs milik
pemerintah. Situs pemerintah yang diserang hacker
seperti Depkominfo (Departemen Teknologi dan
Informasi), Dephut (Departemen Kehutanan), situs polri,
situs Golkar, Bank Indonesia, situs KPU Jatim, dan
masih banyak lagi. Ironisnya dari masalah hacker
tersebut marak terjadi ketika UU IT. (Undang-undang
Informasi dan
Transaksi Elektronik) mulai diluncurkan.
Hacker yang menyerang Depkominfo adalah gambar
seorang pria berkumis yang bertelanjang dada, dan
meninggalkan pesan alamat emailnya
"siapakah.akyu@yahoo.com" ditambah lagi
dengan tulisan yang cukup pedas "Buktikan UU ini
dibuat bukan untuk menutupi kebodohan pemerintah.
Cihuy.....". Sedangkan hacker pada situs
polri menamakan dirinya CyberJihad yang tergabung
dalam Kesatuan Aksi Hacker Muslim Indonesia (KAHMI).
Dalam tampilan pesan di halaman situs polri tersebut
berisi tuntutan CyberJihad untuk kebebasan Ja'far
Umar. Untuk situs KPU Jatim telah dimasuki cracker
dengan berbagai tampilan, salah satunya tampilan Roy
Suryo yang berpose bersama salah satu artis yang tidak
mengenakan busana.
Lalu bagaimana dengan
system perlindungan situs pemerintah?
Roy
Suryo, pakar telematika mengungkapkan bahwa sistem
firewall pada situs-situs pemerintah sekarang ini masih
rawan, karena masyarakat Indonesia masih dalam tahap
belajar dalam dunia IT. bahkan tenaga
IT-nya juga masih baru-baru. Seperti seorang awam yang
hari ini membuat website, namun esok harinya ketika
website sudah jadi, website tersebut sudah diserang
hacker.Tetapi para hacker yang menyerang situs
pemerintah IT tersebut merupakan orang-orang yang ahli
dengan computer dan segala kelemahannya sehingga boleh
dikatakan sebenarnya situs-situs pemerintah tersebut
masih dalam taraf sangat rawan terhadap serangan
hacker.
Lalu bagaimana dengan UU IT. itu sendiri?
Roy Suryo mengungkapkan, bahwa hal yang harus
dikaji terlebih dulu adalah sumber daya IT yang
dimiliki oleh pemerintah, yang dirasa kurang tangguh
ketika menghadapi para hacker yang belum jelas
identitasnya tersebut. Roy menambahkan, pemerintah
harus menegakkan pelaksanaan UU ITE, dan diperlukan
sosialisasi yang optimal mengenai UU IT. sehingga dapat
membuat masyarakat menaruh perhatian terhadap masalah
IT di Indonesia.
(./h_n)
Diskusikan berita ini di Diskusi BeritaNET.com





Muka |

