Newsletter
Voting: maret2010
Email kan kepada kawan anda
Kontak BeritaNET.com :
Naskah : redaksi AT beritanet.com
Iklan : iklan AT beritanet.com
Lowongan : karir AT beritanet.com
Kursus IT : kursus AT beritanet.com
Beli Buku : buku AT beritanet.com
Kerjasama : joint AT beritanet.com
Prakiraan Cuaca Besok
Indonesia sebagai Negara kepulauan memang menyimpan
banyak potensi yang menggiurkan bagi para investor. Tak
terkecuali potensi yang tersimpan pada bentangan
pulau-pulau yang ada di Indonesia, mengundang keinginan
banyak pihak untuk mengeruk keuntungan darinya. Hal
yang sama mungkin yang menyebabkan kasus-kasus yang
menimpa pulau-pulau di Indonesia. Sebut saja Sipadan
– Ligitan yang masih segar dalam ingatan kita,
belum lagi pulau-pulau kecil di batas terluar
Indonesia. Dan yang kini sedang ramai diperbincangkan
adalah penjualan Pulau Panjang dan Meriam Besar di Nusa
Tenggra Barat melalui Internet oleh pemilik Karangasem
Property melalui website milik mereka,
karangasemproperty.com. Pulau Panjang
sendiri dideskripsikan mempunyai luas 33 hektar,
sedangkan Pulau Meriam Besar seluas 5 hektar.
Karangasem Property
yang beralamat di Jl Dharmawangsa Kerta Sari, Padang
Kerta Karangasem, Bali, ini sendiri mengklaim
perusahaannya sebagai specialist real estate dan
property di Indonesia. Oleh karenanya perusahaan ini
mengaku berwenang menemukan property-property unik
untuk dibawa ke pasar internasional.
Penjualan
kedua pulau ini sontak menimbulkan banyak reaksi keras
dari berbagai pihak, karena seperti yang kita tahu,
penjualan pulau dilarang oleh Negara. Bahkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara 1945 pasal 33 ayat 3, hal
ini secara tegas telah diatur. Pemerintah, melalui Juru
Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang hari
Senin kemarin (11/12), mengatakan kepada
Tempointeraktif bahwa "Pemerintah melarang
penjualan pulau itu." Menurut Saut, semua pulau di
Indonesia merupakan milik negara. Tak boleh ada
individu yang memiliki pulau di wilayah Indonesia.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945
pasal 33 ayat 3, "Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat".
Sementara itu Kepolisian Daerah Bali pada hari Rabu (12/12) kemarin memanggil Ni Made Mitri, pemilik Karangasem Property berkaitan dengan penjualan kedua pulau ini melalui Internet. Pemeriksaan terhadap Ni Made Mitri berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga sore hari.
Lebih lanjut, website karangasemproperty.com sendiri mulai hari hari Selasa siang yang lalu menyampaikan permintaan maaf dalam bahasa Indonesia yang berisi klarifikasi dari permasalahan ini. Berikut ini merupakan petikan isi dari Permintaan Maaf dari website tersebut :
“Permohonan Maaf,
atas kesalahan penggunaan kata-kata FOR SALE pada situs
kami.
Tujuan kami menggunakaan kata-kata SALE
disini memiliki arti lain dari yang diyakini oleh
banyak pihak terutama yang telah mengirimkan email
kepada kami. Adapun penggunaan kata-kata SALE disini
yaitu kami gunakan sebagai kata kunci pada MESIN
PENCARI / SEARCH ENGINE di INTERNET sehingga
mempermudah bagi INVESTOR menemukan dan paling tidak
tertarik untuk menghubungi kami, datang, melihat dan
pada akhirnya menanamkan modal untuk membangun tempat
tersebut sehingga dapat menjadi daerah yang lebih
maju.
Mengapa kami tidak menggunakan kata-kata
INVESTOR WANTED, etc. Karena kami meyakini dengan
kata-kata tersebut sangat jarang orang serius
menggunakannya untuk mencari dan tidak banyak orang
tertarik untuk berinvestasi ditempat yang belum mereka
ketahui keadaannya tanpa datang dan melihat terlebih
dahulu tempat yang akan diinvestasikan. Disamping itu
juga kami tidak berkeinginan yang menghubungi kami
adalah INVESTOR FIKTIF dimana akan membuat permasalah
pada penipuan Berinvestasi seperti yang sering
terjadi.”
(dna)
Diskusikan berita ini di Diskusi BeritaNET.com
Berikan komentar
Komentar (1 dimuat)
-
Ditulis oleh rahmad hidayat, 30 Juni, 2009 01:47:09ternyata hanya kesalah pahaman saja atau mungkin sebagai alasan agar tidak di tindak secara hukum oleh pemerintah,,,who's know,,,





Muka |

