Newsletter
Voting: Oktober 2008
Email kan kepada kawan anda
Kontak BeritaNET.com :
Naskah : redaksi AT beritanet.com
Iklan : iklan AT beritanet.com
Lowongan : karir AT beritanet.com
Kursus IT : kursus AT beritanet.com
Beli Buku : buku AT beritanet.com
Kerjasama : joint AT beritanet.com
Prakiraan Cuaca Besok
Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan segera melakukan efesiensi pemakaian kanal siaran di Indonesia dengan penerapan sistem digital. Saat ini dengan menggunakan sistem analog, satu kanal hanya dapat dipakai oleh program saja.
Menkominfo Prof Muhammad Nuh DEA dalam pernyataannya, seperti yang dilansir situs Depkominfo, seusai membuka Interpersonal Communication Seminar (ICS) 2008 di Gedung Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Sabtu (16/2) mengatakan, jika sistem penyiaran di Indonesia tetap menggunakan analog, maka satu kanal hanya mampu menampung satu program saja, hal ini terlalu boros. Namun, jika diubah ke digital, satu kanal bisa ditempati empat hingga 16 program, ini tergantung multifleksinya atau kemampuan yang ada. “Sementara yang lazim untuk digital, satu kanal hanya diisi empat program,” katanya.
Digitalisasi penyiaran ini sendiri sedang diujicobakan oleh pemerintah dan direncanakan pada tahun 2009 semua kanal di Indonesia akan memakai sistem digital. Dengan akan diberlakukannya efesiensi kanal ini, nantinya empat program dapat diintegrasikan ke dalam satu kanal sekaligus. Sementara untuk perusahaan penyiaran yang mempunyai grup, nantinya bisa dijadikan satu. Dengan begitu nantinya kanal-kanl yang kosong akan dapat dipergunakan program-program yang baru.
Sebelumya, pemerintah telah menetapkan Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia pada tahun 2007, yaitu dengan standar DVB-Tsistem Eropa yang kemudian dijadikan sebagai Standar Penyiaran Televisi Digital di Indonesia. Untuk mempersiapkan implementasi migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital ini, Depkominfo telah membentuk Steering Committee (SC) dan Working Group yang bertugas, menyusun regulasi sistem penyiaran digital, menyusun master plan frekuensi penyiaran digital, membuat spesifikasi teknik peralatan pemancar digital, serta menyusun langkah persiapan industri Indonesia dalam rangka pengembangan peralatan pemancar digital. (./dna)
Sumber : Depkominfo
Diskusikan berita ini di Diskusi BeritaNET.com





Muka |

