Pemerintah akan Mengefesiensikan Kanal dengan Sistem Digital

  

Arsip

Sn Sl Rb Km Jm Sb Mg
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031

Newsletter

Langganan newsletter:

Voting: Oktober 2008

Fasilitas handphone terpenting?

  
  
  

Referensi IT

    
    

    
    
  • email Email kan kepada kawan anda
  • Tambahkan ke Yahoo! web Anda Tambahkan ke del.icio.us Digg berita atau artikel ini Tambahkan ke Furl Tambahkan ke Squidoo Tambahkan ke Technorati Tambahkan ke StumbleUpon Tambahkan ke Reddit Tambahkan ke Netscape Tambahkan ke Newsvine
    Kontak BeritaNET.com :
    Naskah : redaksi AT beritanet.com
    Iklan : iklan AT beritanet.com
    Lowongan : karir AT beritanet.com
    Kursus IT : kursus AT beritanet.com
    Beli Buku : buku AT beritanet.com
    Kerjasama : joint AT beritanet.com

Prakiraan Cuaca Besok

  sumber : http://bmg.go.id
         

Sesuaikan ukuran huruf: Perkecil font Perbesar font
foto berita artikel

Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan segera melakukan efesiensi pemakaian kanal siaran di Indonesia dengan penerapan sistem digital. Saat ini dengan menggunakan sistem analog, satu kanal hanya dapat dipakai oleh program saja.

Menkominfo Prof Muhammad Nuh DEA dalam pernyataannya, seperti yang dilansir situs Depkominfo, seusai membuka Interpersonal Communication Seminar (ICS) 2008 di Gedung Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Sabtu (16/2) mengatakan, jika sistem penyiaran di Indonesia tetap menggunakan analog, maka satu kanal hanya mampu menampung satu program saja, hal ini terlalu boros. Namun, jika diubah ke digital, satu kanal bisa ditempati empat hingga 16 program, ini tergantung multifleksinya atau kemampuan yang ada. “Sementara yang lazim untuk digital, satu kanal hanya diisi empat program,” katanya.

Digitalisasi penyiaran ini sendiri sedang diujicobakan oleh pemerintah dan direncanakan pada tahun 2009 semua kanal di Indonesia akan memakai sistem digital. Dengan akan diberlakukannya efesiensi kanal ini, nantinya empat program dapat diintegrasikan ke dalam satu kanal sekaligus. Sementara untuk perusahaan penyiaran yang mempunyai grup, nantinya bisa dijadikan satu. Dengan begitu nantinya kanal-kanl yang kosong akan dapat dipergunakan program-program yang baru.

Sebelumya, pemerintah telah menetapkan Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia pada tahun 2007, yaitu dengan standar DVB-Tsistem Eropa yang kemudian  dijadikan sebagai Standar Penyiaran Televisi Digital di Indonesia. Untuk mempersiapkan implementasi migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital ini, Depkominfo telah membentuk Steering Committee (SC) dan Working Group yang bertugas, menyusun regulasi sistem penyiaran digital, menyusun master plan frekuensi penyiaran digital, membuat spesifikasi teknik peralatan pemancar digital, serta menyusun langkah persiapan industri Indonesia dalam rangka pengembangan peralatan pemancar digital. (./dna)

Sumber : Depkominfo



Diskusikan berita ini di Diskusi BeritaNET.com


Berikan komentar comment Komentar (0 dimuat)


Paling Dicari Hari Ini


Pasang Iklan : news  © 2007-2008. BERITA NET.com - SITUS BERITA INDONESIA
Links to Site
  eXTReMe Tracker