Posted: 04 Desember 2007 08:47:00 by Dessy Danarti BeritaNet.com | Dilihat 11871 kali

Anda punya dana yang cukup? Setelah bisnis Anda berhasil, tentunya keuntungan yang didapatkan tidak sepenuhnya dibelanjakan. Sebagian besar dana pasti akan Anda alokasikan. Permasalahannya, akan dikemanakan dana tersebut? Apakah cukup dengan membuka tabungan atau menginvestasikannya dalam deposito? Banyak orang memilih jalan terakhir sebagai investasi yang aman dalam bentuk uang. Sementara, investasi yang lain dalam bentuk aset adalah rumah, tempat usaha, atau emas.
Padahal. ada beberapa alternatif yang lebih menguntungkan ketimbang membiarkan uang Anda terpendam di Bank dengan bunga yang sangat kecil. Mungkin setelah membaca artikel ini, Anda akan berpikir ulang dalam merencanakan keuangan Anda.
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi Pemerintah.
Investasi Rp 1 miliar merupakan awal yang umum dibutuhkan. Walau ada juga yang memecahnya menjadi satuan yang lebih kecil, misalkan Rp 50 juta. Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman (maturity). Secara umum, masa jatuh tempo obligasi di Indonesia adalah 5 tahun. Ada yang 1 tahun, ada yang sampai 10 tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor, karena dianggap risikonya kecil.
Pada saat jatuh tempo, pihak penerbit berkewajiban untuk melunasi pokok investasi di dalam obligasi tersebut. Sebagai contoh, perusahaan mengeluarkan obligasi dengan nilai Rp 50 miliar untuk jangka waktu 5 tahun maka saat memasuki masa jatuh tempo, perusahaan wajib membayar lunas besar pinjaman atau Rp 50 miliar kepada investor. Tentunya beserta bunga.
Bersambung :
Obligasi, Reksadana atau Saham? - bag 2
Komentar Anda