Posted: 06 Juli 2009 13:45:00 by Heni BeritaNet.com | Dilihat 1059 kali

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, sebelumnya sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang pernah diterbitkan oleh Ditjen Postel untuk semua produk BlackBerry akan dibekukan. Namun, kini pihaknya meminta RIM sebagai produsen BlackBerry untuk segera membuka kantor cabang dan pemberian garansi maksimal hingga 16 Juli mendatang sebagai toleransi atas keberadaan BlackBerry mengingat banyak masyarakat yang sudah membelinya. Gatot menegaskan bahwa BlackBerry yang ada di Indonesia harus bersertifikat, berlabel, dan bukan produk black market. Oleh karena itu, jika RIM merealisasikan komitmennya, maka Depkominfo akan mencabut kembali keputusan pembekuan tersebut.

Seperti yang dilansir dari Inilah.com, pernyataan Depkominfo tersebut dibuat dengan surat No.586/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 yang ditandatangani Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, tertanggal 1 Juli 2009. Surat tersebut juga ditujukan untuk penyelenggara telekomunikasi dan vendor para importer, dan ditembuskan ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Bea dan Cukai.

Masih dari sumber yang sama, keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produsen, distributor, importir alat telekomunikasi, terutama untuk Customer Premises Equipment (CPE) seperti handphone, yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan importasi alat/perangkat telekomunikasi, dan pemberian garansi serta layanan purna jual (service center) atas produk jualannya.

Gatot menambahkan, bahwa keputusan untuk tetap mendorong RIM mendirikan layanan service center di Indonesia merupakan bentuk perlindungan tidak langsung dari Ditjen Postel, dan mengantisipasi terjadinya kondisi yang memburuk akibat buruknya layanan service center.


Komentar Anda

Artikel terkait



Info buku-buku IT terbaru

Down | Up