Indonesia Dorong RIM Dirikan Kantor Cabang Mulai 16 Juli

  

Arsip

Sn Sl Rb Km Jm Sb Mg
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930

       

Newsletter

Langganan newsletter:

Voting: maret2010

Menurut Anda, barang apa yang cocok dijual di toko online Beritanet.com?

       

Referensi IT

    
    

    

    
  • email Email kan kepada kawan anda
  • Tambahkan ke Yahoo! web Anda Tambahkan ke del.icio.us Digg berita atau artikel ini Tambahkan ke Furl Tambahkan ke Squidoo Tambahkan ke Technorati Tambahkan ke StumbleUpon Tambahkan ke Reddit Tambahkan ke Netscape Tambahkan ke Newsvine
    Kontak BeritaNET.com :
    Naskah : redaksi AT beritanet.com
    Iklan : iklan AT beritanet.com
    Lowongan : karir AT beritanet.com
    Kursus IT : kursus AT beritanet.com
    Beli Buku : buku AT beritanet.com
    Kerjasama : joint AT beritanet.com

Prakiraan Cuaca Besok

  sumber : http://bmg.go.id
         


Sesuaikan ukuran huruf: Perkecil font Perbesar font
foto berita artikel

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, sebelumnya sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang pernah diterbitkan oleh Ditjen Postel untuk semua produk BlackBerry akan dibekukan. Namun, kini pihaknya meminta RIM sebagai produsen BlackBerry untuk segera membuka kantor cabang dan pemberian garansi maksimal hingga 16 Juli mendatang sebagai toleransi atas keberadaan BlackBerry mengingat banyak masyarakat yang sudah membelinya. Gatot menegaskan bahwa BlackBerry yang ada di Indonesia harus bersertifikat, berlabel, dan bukan produk black market. Oleh karena itu, jika RIM merealisasikan komitmennya, maka Depkominfo akan mencabut kembali keputusan pembekuan tersebut.

Seperti yang dilansir dari Inilah.com, pernyataan Depkominfo tersebut dibuat dengan surat No.586/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 yang ditandatangani Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, tertanggal 1 Juli 2009. Surat tersebut juga ditujukan untuk penyelenggara telekomunikasi dan vendor para importer, dan ditembuskan ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Bea dan Cukai.

Masih dari sumber yang sama, keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produsen, distributor, importir alat telekomunikasi, terutama untuk Customer Premises Equipment (CPE) seperti handphone, yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan importasi alat/perangkat telekomunikasi, dan pemberian garansi serta layanan purna jual (service center) atas produk jualannya.

Gatot menambahkan, bahwa keputusan untuk tetap mendorong RIM mendirikan layanan service center di Indonesia merupakan bentuk perlindungan tidak langsung dari Ditjen Postel, dan mengantisipasi terjadinya kondisi yang memburuk akibat buruknya layanan service center.



    

Diskusikan berita ini di Diskusi BeritaNET.com


Berikan komentar comment Komentar (0 dimuat)


Paling Dicari Hari Ini


Bincang IT : Redaksi :  © 2007-2008. BERITA NET.com - SITUS BERITA INDONESIA
Links to Site
  eXTReMe Tracker