Newsletter
Voting: maret2010
Email kan kepada kawan anda
Kontak BeritaNET.com :
Naskah : redaksi AT beritanet.com
Iklan : iklan AT beritanet.com
Lowongan : karir AT beritanet.com
Kursus IT : kursus AT beritanet.com
Beli Buku : buku AT beritanet.com
Kerjasama : joint AT beritanet.com
Prakiraan Cuaca Besok
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, sebelumnya sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang pernah diterbitkan oleh Ditjen Postel untuk semua produk BlackBerry akan dibekukan. Namun, kini pihaknya meminta RIM sebagai produsen BlackBerry untuk segera membuka kantor cabang dan pemberian garansi maksimal hingga 16 Juli mendatang sebagai toleransi atas keberadaan BlackBerry mengingat banyak masyarakat yang sudah membelinya. Gatot menegaskan bahwa BlackBerry yang ada di Indonesia harus bersertifikat, berlabel, dan bukan produk black market. Oleh karena itu, jika RIM merealisasikan komitmennya, maka Depkominfo akan mencabut kembali keputusan pembekuan tersebut.
Seperti yang
dilansir dari Inilah.com, pernyataan
Depkominfo tersebut dibuat dengan surat
No.586/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 yang ditandatangani
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, tertanggal 1 Juli
2009. Surat tersebut juga ditujukan untuk penyelenggara
telekomunikasi dan vendor para importer, dan
ditembuskan ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Bea dan Cukai.
Masih dari sumber yang sama, keputusan
tersebut dilatarbelakangi oleh ketentuan Peraturan
Menteri Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008 tentang
Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Dalam
aturan tersebut disebutkan bahwa produsen, distributor,
importir alat telekomunikasi, terutama untuk Customer
Premises Equipment (CPE) seperti handphone, yang telah
memenuhi persyaratan dapat melakukan importasi
alat/perangkat telekomunikasi, dan pemberian garansi
serta layanan purna jual (service center) atas produk
jualannya.
Gatot menambahkan, bahwa keputusan untuk tetap mendorong RIM mendirikan layanan service center di Indonesia merupakan bentuk perlindungan tidak langsung dari Ditjen Postel, dan mengantisipasi terjadinya kondisi yang memburuk akibat buruknya layanan service center.
Diskusikan berita ini di Diskusi BeritaNET.com





Muka |

